Polisi Segel Dua Kantor Koperasi Pandawa di Depok
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Polisi menyegel dua kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group di kawasan Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Polisi mengantisipasi potensi kemarahan sejumlah nasabah yang melaporkan telah dirugikan hingga miliaran rupiah oleh manajemen koperasi itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho, menjelaskan dua alasan polisi menyegel dua kantor itu dengan memasangi garis polisi, yakni subjek perkara dan demi mencegah tindakan anarkistis orang-orang yang mengaku dirugikan.
Dua kantor koperasi Pandawa yang disegel jaraknya tidak berjauhan karena masih satu kawasan di wilayah Jalan Meruyung, Limo. “Dua-duanya kantor koperasi, yang bangunannya kecil, kantor cabang yang tidak ada plangnya,” kata Teguh, kemarin.
Dia berjanji segera memeriksa Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Mandiri Group. “Secepatnya kita layangkan pemanggilan. Yang jelas saat ini ada lebih dari lima saksi yang kita mintai keterangan.”
Sebelum dua kantor yang disewanya itu disegel, Salman Nuryanto hilang sejak lebih dua pekan terakhir. Rumah mewah yang disewanya di kawasan Palem Ganda Asri Limo juga tak berpenghuni.
Khawatir dengan nilai investasi yang telah disetorkan, sejumlah nasabah memilih menyewa jasa pengacara. Namun tak sedikit juga yang secara terang-terangan melaporkan Salman Nuryanto ke polisi dengan dugaan kasus penipuan. (one)