Pengacara Ahok Tak Punya Rekaman Percakapan SBY dan Ma'ruf

Ahok dan tim pengacaranya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Humphrey R Djemat, penasihat hukum terdakwa penoda agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, membantah memiliki rekaman bukti percakapan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2016.

"Saya enggak bilang ada barang bukti, tetapi dalam sidang, saya menanyakan adanya komunikasi antara Pak Ma'ruf dan Pak SBY jam 10.16," kata Humphrey di kawasan Tengku Cik Ditiro, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

Humphrey menuturkan, dalam persidangan belum membahas barang bukti, terutama rekaman pembicaraan kedua tokoh tersebut. Meski secara tidak langsung, ia meyakini bukti pembicaraan, Ma'ruf dan SBY itu ada.

"Ya kalau kita ngomong menanyakan, berarti mesti ada dong, masa kita ngarang-ngarang. Enggak mungkinlah. Masa dari titik mana 10.16 itu," ujarnya.

Saat ditanya, dari mana bukti itu berasal, Humphrey enggan menjelaskan. Menurutnya, semua bukti akan disampaikan tim kuasa hukum pada majelis hakim di persidangan.

"Saya sudah jelaskan pada saat ini kita hanya mau berikan segala sesuatu kepada majelis hakim. Kita bisa saja bilang di media hal ini, tetapi apa yang terjadi satu dibilang fitnah, hoax, dan tidak ada nilai pembuktiannya," ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang akan dibeberkan di persidangan nanti bukan berarti dalam bentuk rekaman. "Ingat barang bukti itu kan, bukan hanya rekaman, kesaksian juga kan bisa. Hanya bilang begitu saja, tetapi saya hanya bilang barang bukti itu bukan hanya rekaman," katanya. (asp)