Sylviana Akui Sudah Kembalikan Sisa Dana Hibah

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, menjalani pemeriksaan untuk kasus dana hibah Kwartir Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, menjalani pemeriksaan sekira delapan jam untuk kasus dana hibah Kwartir Daerah, atau Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Sylviana mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini menambahkan beberapa materi yang kurang dan masalah dokumen.

"Diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang sudah saya tanda tangan, dan itu semuanya sudah benar. Sekaligus, masalah pengembalian dana, dan yang terpakai juga sudah benar. Rasanya sudah tidak ada lagi," kata Sylviana di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

Menurut Sylviana, tidak ada penyelewengan perihal dana hibah sebanyak 6,8 miliar, saat dia menjabat Ketua Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Ia merinci, pada 2014, telah mengembalikan uang dana hibah sekira Rp34 juta dan untuk tahun 2015. Dana sisa hibah, sudah dikembalikan sebanyak Rp801 juta.

"Menurut saya, ini sebuah hal patut dijadikan contoh. Kalau enggak bisa tanggung jawab, kembalikan," ujarnya.

Dana Rp6,8 miliar itu, katanya, bukan hanya untuk Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga untuk 44 kwartir cabang dan 44 kwartir ranting Pramuka. Semua dana sudah dikirim lewat rekening bank. (asp)