Detik Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di TPU Menteng

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial MA (28) yang ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi ini ada 30 adegan yang dilakukan tersangka Reza Sanjaya alias Irja (32).

Tiga tempat yang menjadi rekonstruksi adalah pinggir rel kereta Halimun dan TPU Menteng Pulo tempat Irja mengeksekusi MA.

Proses rekonstruksi ini diawali dari Irja yang menyiapkan sebilah golok sebelum bertemu dengan MA. Golok tersebut dia bawa dari rumah kekasihnya di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka menemui korban di pinggir rel di kawasan Halimun, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat ditemui di sela-sela proses rekonstruksi di Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017.

Dari pantauan di lokasi, Irja menemui MA sambil membawa dua kebab. Kebab tersebut diberikan kepada MA dan temannya. Seusai keduanya memakan kebab, Irja mengajak MA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Irja meminta agar mengendarainya. Sedangkan korban, disuruh membonceng. 

"Ternyata, Irja membawa korban ke kawasan TPU Menteng Pulo. Sesampainya di sana, Irja meminta bergantian membawa motor tersebut," kata Budi.

Tiba-tiba, Irja meminta MA menghentikan laju motornya di tempat gelap. Setelah motor berhenti, Irja mengeluarkan sebilah golok dan langsung menusukannya ke perut korban. Korban pun mengerang kesakitan dan kehilangan keseimbangan hingga motor yang ditungganginya terjatuh.

Melihat korbannya terjatuh, golok yang masih melekat di tubuh korban langsung dicabutnya. Golok tersebut kemudian dia buang di area pemakaman.

"Korban sempat mengatakan 'bawa saja motor saya' sebelum meregang nyawa," ucap dia.

Mengetahui korbannya tak berdaya, Irja langsung membawa lari motor korban. Hingga akhirnya, pada pagi harinya warga menemukan MA yang sudah tidak bernyawa karena kehabisan darah.

"Kita sedang mendalami apakah tersangka ini merencanakan membunuh korban atau hanya spontan," kata Budi.

Untuk sementara ini, kata Budi, polisi menjerat Irja dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, MA ditemukan tewas pada November lalu di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Irja membunuh MA dengan keji lantaran ingin memiliki motor perempuan itu. MA merupakan pekerja seks komersial di wilayah itu.

Pada Jumat 11 November 2016, MA tengah berkencan dengan Irja menggunakan motor Suzuki Satria FU milik MA. Irja sudah empat kali mengencani MA dan hapal dengan rutinitas dan perilaku perempuan bertato kupu-kupu itu.

Irja menghabisi nyawa MA dengan sebilah golok. Ia ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya dan lecet di lututnya.

Selama dua bulan, polisi memburu Irja. Hingga akhirnya Irja dibekuk di Pasuruan Jawa Timur pada Minggu 9 Januari saat mengemudikan bus lintas Sumatera-Jawa.