KPU DKI: Medsos Kampanye Harus Ditutup Sebelum 12 Februari

Ketua Komisi Pemilihan DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Akun media sosial (medsos) resmi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 harus ditutup paling telat sebelum Minggu, 12 Februari 2017. Tanggal tersebut merupakan saat dimulainya masa tenang kampanye. Masa tenang berlangsung 12-14 Februari 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan, kegiatan kampanye sama sekali tidak boleh dilakukan selama masa tenang. Setiap pasangan calon telah diberi waktu hampir 3,5 bulan selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. 

"Akun resmi para paslon (pasangan calon) harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 (Februari)," ujar Sumarno di KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.

Menurut Sumarno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bekerja sama dengan Sub Direktorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bawaslu, selain melakukan pemantauan pelanggaran kampanye di lapangan, juga memantau aktivitas di internet. 

Pasangan calon yang terbukti tetap melakukan kampanye saat masa tenang melalui internet, bisa dikenai sanksi. Adapun sanksi diatur Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum Pilkada DKI 2017. Kampanye di masa tenang merupakan tindakan pelanggaran karena diklasifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal.

"Polda punya (Subdit) Cyber Crime yang melakukan pengawasan juga di media sosial," ujar Sumarno.

Sementara itu, mengenai alat peraga kampanye, kata  Sumarno, menjadi tanggung jawab dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk dicopot sebelum masa tenang. 

Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI jika masih ada alat peraga yang dipasang di tempat umum, menjelang masa tenang.

"Begitu masa kampanye berakhir (11 Februari 2017), Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk membersihkan," ujar Sumarno. (ase)