Soal Status Ahok, Mendagri Diminta Tunduk pada UU

Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengamat politik Umar Hasibuan menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo semestinya memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, saat ini Ahok, sapaan akrab Basuki, telah berstatus sebagai terdakwa dalam dugaan kasus penodaan agama. "Menurut saya Mendagri tidak membolehkan Ahok jadi Gubernur DKI karena statusnya sebagai terdakwa," kata Umar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Februari 2017.

Kembalinya Ahok menjadi Gubernur DKI setelah masa cutinya berakhir memang menuai polemik. Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara.

Menurut Umar, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. "Mendagri mesti tunduk dan patuh terhadap UU Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Selain itu, Umar juga menyayangkan pernyataan bekas Pelaksana Tugas Gubernur DKI, Sumarsono, saat serah terima jabatan kepada Ahok, Sabtu, 11 Februari kemarin, yang mengatakan alasan Ahok belum dicopot dari jabaran gubernur karena masih menunggu putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pernyataan Sumarsono ini sungguh disayangkan. Dia berdalih bahwa Kemendagri masih menunggu kejelasan tuntutan kepada Ahok. Jika tuntutan di atas lima tahun maka Ahok diberhentikan sementara. Padahal, ancaman itu sudah jelas," kata dia. (ase)