Kasus Rizieq FPI Diminta Disetop Seperti Kasus Ade Armando

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kuasa hukum organisasi masyarakat FPI, Kapitra Ampera, meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat dua petinggi FPI, M. Rizieq Syihab dan Munarman. Seperti yang dilakukan terhadap kasus Allah Bukan Orang Arab yang menjerat Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Kapitra mengatakan, sebaiknya penyidik kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedua kasus yang masing-masing ditangani penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Bali.

"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan," kata Kapitra, Rabu 22 Februari 2017.

Status Rizieq telah ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan lambang negara
dan penghinaan terhadap mantan Presiden Sukarno. Sedangkan, Munarman juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran fitnah dan penghinaan petugas adat Bali, pecalang.

Kapitra meyakini kepolisian hingga saat ini tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada Rizieq dan Munarman. "Tak ada unsur pidana yang dilanggar," katanya.

"Ade Armando saja langsung di SP3 kan. Engggak ada unsur pidana apa pun," lanjut Kapitra.

Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan pelanggaraan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada Ade Armando.

Alasannya, karena dari keterangan beberapa saksi ahli, di antaranya ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus Ade. (ren)