Kapolda Metro Tak Punya Cara Hentikan Kasus Rizieq

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengaku bingung, dengan menggunakan cara apa untuk menghentikan proses hukum petinggi ormas Front PembeIa Islam, Rizieq Syihab.

Menurut Iriawan, sebagai orang yang meminta kasus itu dihentikan, seharusnya kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengajarkan cara dan dengan alasan apa penyidik Polda Metro Jaya harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sekarang saya tanya, caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarin saya," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2017.

Iriawan mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan itu pada penyidik yang memang menangani kasus itu.

"Saya tidak mengerti, bagaimana menghentikannya penyidikan. Anda tanya penyidiknya langsung coba," kata dia menyudahi.

Pihaknya tak mempermasalahkan upaya pengacara yang menyebut, jika penyidik tidak bisa menemukan adanya unsur pidana terkait kasus penyebaran fitnah terhadap gambar pada uang rupiah pecahan baru yang dituduhkan kepada Rizieq.

"Saya tidak mengerti bagaimana menghentikannya penyidikan ada tanya penyidiknya langsung coba," kata Iriawan. (asp)