Ahok Berencana Hapus Biaya PBB

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menghapuskan beban pajak bagi rumah tinggal atau biasa disebut Pajak Bumi dan Bangunan. 

Hal itu ia katakan saat menghadiri acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB - P2) kepada wajib pajak di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017. 

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, bagi warga yang menempati rumah tinggal tidak seharusnya dikenakan pajak. Pungutan itu hanya boleh diberlakukan jika tempat tinggal tersebut diperuntukkan sebagai tempat usaha. 

"Agar pemilik rumah tinggal yang sudah pensiun tidak perlu jual rumah untuk pindah ke daerah, ini kan (warisan) Belanda. Kalau pensiun dan tanah naik terus, apakah harus dijual?" ujarnya. 

Selain itu, Ahok menyarankan kepada warga untuk mengurus surat kepemilikan tanah dan bangunannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, kasus sengketa tanah kerap kali menjadi permasalahan lantaran saling klaim kepemilikan jika sewaktu-waktu dipersoalkan sejumlah pihak.

Padahal dalam aturan baru yang diterapkan soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah sudah tak memungut biaya asalkan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

"Ternyata mereka keberatan bayar BPHTB sebanyak lima persen dari objek pajak. Saya berhak ambil diskresi tanah yang nilainya di bawah Rp2 miliar tidak perlu bayar BPHTB,"  ujar Ahok. (one)