Kasus Korupsi E-KTP, Yusril Minta KPK Tak Asal Sebut Nama

Yusril Ihza Mahendra dan Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negra Yusril Izha Mahendra meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak asal menyebutkan nama orang-orang yang terseret kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Sebab, sejauh ini beberapa nama orang terkenal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, belum diketahui kebenarannya. "Kalau baru disebut-sebut itu kan belum tentu terlibat," kata Yusril di kantornya di Gedung 88, Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2017.

"Ada wewenangnya KPK untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat tapi jangan asal sebut saja.  Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena ada dakwaannya," Yusril menambahkan.

Yusril menilai, langkah Pengadilan Tipikor yang melarang sidang kasus tersebut disiarkan langsung di stasiun televisi, sudah tepat.

Menurut Yusril, keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tipikor tidak perlu diperdebatkan. Sidang perdana kasus korupsi e-KTP besok bersifat terbuka untuk umum.

"Kalau persidangan itu kan terbuka untuk umum jadi memang tidak perlu disiarkan (live), kalau masyarakat ingin menonton silakan saja datang," ujar Yusril.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Nilai dugaan korupsinya mencapai Rp2,3 triliun. Sejumlah pejabat pemerintahan dan partai politik diduga terlibat kasus ini. (mus)