Banding Jessica Ditolak, Jaksa Bersyukur

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ardito Muwardi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki pemandangan yang sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tersebut.

Hal itu dikemukakan Ardito menanggapi putusan banding perkara tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Jessica.

"Menguatkan ya (putusan banding). Oh kalau gitu syukur lah. Tanggapan saya, ya berarti sependapat kan ya, pengadilan tinggi dengan putusan PN (pengadilan negeri) Pusat ya," kata Ardito saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2017. 

Soal rencana tim penasihat hukum terdakwa Jessica yang akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Ardito enggan berkomentar banyak. Sebab, dia harus menunggu instruksi lebih lanjut dari atasannya.

Jika tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi, JPU akan segera membuat kontra memori kasasi. "Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," ujarnya.

Menurut dia, JPU belum menerima salinan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 13 Maret 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.