Satu Tersangka Grup FB Paedofil Simpan 1.000 Konten Porno

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat
Sumber :
  • Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Polisi kembali menangkap tersangka pornografi di bawah umur via media sosial Facebook 'Official Candy's Group'. Tersangka bernama Aldi Atwinda Januar (24), karyawan swasta.

"Latar belakang pendidikannya memang S1. Saya kurang tahu sarjana apa. Dia karyawan swasta, punya pekerjaan tetap. Belum menikah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Maret 2017.

Tersangka diketahui sudah lama bergabung sebagai member di grup tersebut. Apa motif tersangka gabung di grup itu, apa karena punya kelainan orientasi seksual atau tidak, masih didalami oleh penyidik.

"Tersangka gabung sejak awal grup ini ada. Kalau kita lihat bahwa permasalahan grup, kemudian member dan semuanya, ya kita patut menduga apakah ada kelainan. Semuanya ini harus kita periksa secara psikologis. Kami hanya memberikan fasilitas untuk pemeriksaan sebagai prosedur itu," ujarnya.

Menurut Wahyu, tersangka merupakan salah satu member grup facebook yang paling aktif. Selain sering berkomentar, tersangka juga sering memposting foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur di grup tersebut.

Polisi menemukan 1.000 konten foto dan video porno di laptop milik tersangka yang saat ini diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, dari mana dia mendapatkan foto dan video tersebut.

"Ini masih kami dalam interogasi. Tapi dari 1.000 itu tergabung ada foto, video, ada yang luar, ada yang dalam negeri juga," kata Wahyu.

Polisi juga masih mendalami apakah dari 1.000 konten foto dan video tersebut, ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersangka atau tidak.

"Seperti yang penanganan empat kemarin, dari situ kami akan cari nanti gambar-gambar ini yang lokal atau luar negeri ini apakah korban secara langsung yang bersangkutan. Ini yang kita lakukan sekarang," katanya.

Dengan ditangkapnya tersangka itu, total tersangka saat ini sudah lima orang. Empat tersangka ditangkap terlebih dahulu adalah yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Dua di antaranya yang masih di bawah umur dititipkan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit HP merk Apple iPhone 5C, satu unit Laptop merk Acer dan satu unit Laptop merk Asus.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.