Ahli: Tak Ada Kampanye pada Pidato Ahok di Pulau Seribu

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Rahayu Surtiati menyebutkan, tak ada unsur kampanye dalam pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, di Kepulauan Seribu.

Hal itu dikemukakan Rahayu saat menjadi saksi ahli bahasa dalam persidangan perkara tersebut, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Ahok, sapaan Basuki, saat memberikan pidato itu pada 27 September 2016, tengah mencalonkan diri kembali sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Meski masa kampanye tapi tidak ada sama sekali kalimat yang memberi kesan bahwa itu berkampanye," ujar Rahayu dalam persidangan, Selasa, 21 Maret 2017.

Rahayu menilai, bila dilihat secara keseluruhan, pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu itu berisikan soal pemaparan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, pidato Ahok menjelaskan soal program budidaya perikanan.

"Justru yang dikampanyekan adalah program perikanan. Pembicara hanya meyakinkan pendengarnya dengan sejumlah kata-kata yang dianggap menguatkan argumennya," ujar Rahayu.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.