BNN Periksa Cairan Vape Diduga Mengandung Narkoba

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadath

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait cairan rokok elektronik atau liquid vape yang diduga mengandung narkoba.

"Untuk menentukan apakah betul di situ ada narkoba atau zat yang mengandung narkotika dan sejauh mana kadarnya, apa efeknya yang ditimbulkan dan nanti akan kami periksa lagi," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, di RSCM, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Sampai saat ini, Arman mengatakan, BNN belum memeriksa temuan tersebut secara menyeluruh. Namun, menurutnya, peluang ditemukannya narkoba dalam cairan vape cukup banyak. Sebab, saat ini marak temuan baru yang termasuk New Psychoaktif Substances (NPS).

"NPS itu merupakan drug design, jadi itu orang-orang sengaja menciptakan dari bahan kimia. Bahan kimia manapun bisa, seperti  bisa dari sintetis," ujarnya.

Saat ini, sekitar 800 jenis NPS telah beredar di seluruh dunia dan 44 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia. Salah satunya NPS dalam liquid yang ditemukan BNN. 

Arman mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak terkait, seperti BPOM dan aparat kepolisian, juga akan melakukan pengawasan secara ketat terkait peredaran cairan vape tersebut. "Jika ditemukan dan melakukan pelanggaran hukum, tentu akan segera kami tindak tegas," ujarnya.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pedagang cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung zat narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 17 Maret 2017. (one)