Pria Lecehkan Seorang Anak dengan Imingi Uang Rp5 Ribu

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Zainudin, alias Udin (38) ditangkap oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota, lantaran diduga mencabuli anak berusia tujuh tahun bernama SP. Dalam aksinya, pelaku mengimingi sang korban dengan uang Rp5 ribu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Polisi Erna mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.

Dalam aksinya, pelaku melakukan kekerasan seksual di rumahnya sendiri di Jalan Gunung Gede 5 Blok C  Perumnas 2 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu lalu, 26 Maret 2017.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa korban diajak bermain di dalam rumah pelaku, kemudian di dalam rumah pelaku korban dipangku sambil bermain tebak jari," ujar Erna kepada VIVA.co.id pada Kamis 30 Maret 2017.

Kemudian, pelaku disebutkan melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan alat kelaminnya.

"Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap aparat Kepolisian dan akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asp)