Lurah Pegadungan Ditangkap Saat Terima Uang Suap Rp2,5 Juta

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Lurah Pegadungan, Jakarta Barat ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Jakarta Barat, saat kepergok menerima uang pungutan liar alias suap untuk pengurusan surat tanah.

Lurah bernama Jufri itu, ditangkap di ruang kerjanya kemarin, Kamis, 6 April 2017. Dari tangan Jufri, polisi menemukan uang tunai hasil pungli sebesar Rp2,5 juta.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, Jufri dan warga yang memberikan uang pelicin itu masih menjalani pemeriksaan.

"Ya langsung ditangkap dan diamankan juga barang buktinya. Lurah dan warga yang memberikan uang itu, kami periksa secara intensif," kata AKBP Adex, Jumat, 7 April 2017.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harrie Langie, Jufri diduga meminta uang sebesar Rp10 juta ke warga yang ingin mengurus girik tanah. 

Tapi, warga yang belum diketahui namanya itu hanya mampu membayar pengurusan girik sebesar Rp2,5 juta.

"Surat tersebut akhirnya ditandatangani oleh Lurah, saat ditandatangani, saat itulah anggota kami menangkap Lurah Pegadungan itu," katanya.

Dari tangan Jufri, polisi berhasil mendapatkan barang bukti arsip girik milik seorang warga yang memberikan uang itu, juga surat keterangan penjelasan girik yang ditandatangani Lurah Pegadungan.

"Tersangka bisa di kenakan Pasal 12 huruf E, UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat," kata Roycke.