Panitia Tamasya Al-Maidah Klaim Dapat Izin Ketua KPU DKI

Panitia Gerakan Tamasya Al-Maidah menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Panitia Gerakan Tamasya Al-Maidah mengklaim mendapatkan restu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI  Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan langsung di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017.

"Jadi kita datang ke KPUD minta diberikan izin sebagai pemantau dan Ketua KPU memberikan secara lisan mengiyakan," kata Pengacara Eggi Sudjana di Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2017.

Eggi yang merupakan seorang pengacara itu mengaku telah mengantongi restu Ketua KPU DKI Sumarno pada Rabu pekan lalu. "Silakan asalkan jangan masuk ke TPS, makanya jarak kita tidak kurang dari 20 meter dari TPS," ujar Eggi.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan tidak pernah mengizinkan Gerakan Tamasya Al-Maidah sebagai pemantau di Pilkada DKI putaran kedua 19 April 2017. "Wah, mana ada saya punya hak untuk mengizinkan," ujar Sumarno.

Kendati demikian, Sumarno mengakui memang Eggi Sudjana pernah datang ke kantor KPU DKI untuk menyampaikan aspirasi, termasuk seputar keinginan sebagai pemantau di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Saya bilang jadi pemantau itu ada syarat-syaratnya ada berkas yang harus diserahkan, yang nanti harus diverifikasi oleh KPU. Kalau memenuhi syarat nanti dikeluarkan sertifikatnya. Kalau enggak memenuhi syarat enggak keluar sertifikat dan enggak bisa pemantau," terang Sumarno.

Ia memastikan tidak pernah mengeluarkan izin kepada 'Gerakan Tamasya Al-Maidah' baik lisan maupun tulisan untuk menjadi pemantau pilkada. "Saat yang bersangkutan datang (Eggi Sudjana) saja tidak membicarakan masalah Tamasya Al-Maidah. Dia tidak mengajukan berkas syarat untuk jadi pemantau," tegasnya.