Dituntut 1 Tahun Penjara, Ahok Akan Ajukan Pembelaaan

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim perkara tersebut menyatakan terdakwa dapat mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. 

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakakan kepada terdakwa, "Apakah  pledoi akan disampaikan masing-masing antara terdakwa dengan penasihat hukum atau diserahkan kepada penasihat hukum."

"Kami akan ajukan pledoi masing-masing," ujar Ahok,  sapaan Basuki, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Setelah mendengar pernyataan Ahok, Dwiarso mengatakan, sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Selasa, 25 April 2017.