Unggahan Buni Yani Jadi Pertimbangan Meringankan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu hal yang meringankan terdakwa yaitu keresahan yang timbul di masyarakat tak lepas dari unggahan video oleh Buni Yani.

"Timbulnya keresahan tidak dapat dilepaskan dari unggahan oleh orang bernama Buni Yani," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta  Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Hal yang  meringankan lainnya yaitu, terdakwa mengikuti proses persidangan dengan baik, berlaku sopan selama persidangan, turut andil dalam pembangunan khususnya membangun Jakarta, terdakwa mengaku mengubah sikapnya menjadi lebih humanis.

Sementara hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia. (ase)