Jaksa-jaksa Penuntut Ahok Dievakuasi Pakai Rantis Polisi

Jaksa-jaksa memasuki kendaraan taktis polisi, Kamis, 20 April 2017.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Demi keamanan, petugas kepolisian mengawal ketat tim jaksa penuntut umum usai membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa penyebar perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahkan, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Kamis, 20 April 2017, petugas kepolisian mengevakuasi seluruh tim jaksa penuntut umum dengan menggunakan kendaraan taktis atau rantis, saat para jaksa mau meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tak hanya itu, sejumlah petugas kepolisian bersenjata juga dikerahkan mengawal iring-iringan mobil taktis pengangkut tim jaksa ketika berada di jalan meninggalkan Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian di Cilandak, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.