Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu Tuntut Ahok

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai penuntut umum ragu-ragu dalam membacakan tuntutan hukuman pidana atas perkara penyebar perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan yang dituntutkan kepada terdakwa.

Ketua tim penasihat hukum Ahok, Wayan Sidarta mengatakan, keraguan jaksa dalam membacakan tuntutan terlihat dari jenis tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan tadi, Kamis, 20 April 2017.

Keraguan jaksa menurut Wayan lebih terlihat lagi dengan munculnya pidana percobaan selama dua tahun dan adanya nama Buni Yani sebagai orang yang menyebabkan munculnya keresahan di masyarakat atas video yang diunggahnya.

"Jaksa kami lihat kebingungan, di satu pihak mereka bebankan Buni Yani, di pihak lain mereka mau menuntut Pak Ahok. Apalagi Tuntutannya percobaan, itu menunjukkan keragu raguan," kata Wayan.

Seperti diberitakan dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menggunakan pasal dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ketua tim JPU. Ali Mukartono.

Menurut jaksa, dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Ahok itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia," ujar Ali.