Aksi 505, Djarot: Hakim Tak Boleh Dipengaruhi

Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap aksi 5 Mei yang masih termasuk rangkaian aksi bela Islam, tidak mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan terkait perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai negara hukum, kata Djarot, keputusan hakim sebagai keputusan hukum yang harus dihormati. "Jadi apa pun yang menjadi keputusan hukum, ya harus kita terima dengan baik," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017. 

Djarot berharap, hakim tak terpengaruh oleh aksi apa pun, dan mempunyai independensi dan rasa keadilan untuk memutuskan. "Tidak boleh hakim dipengaruhi siapa pun juga," ujarnya. 

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 5 Mei 2017 atau disebut dengan aksi 505. Aksi ini bertujuan agar hakim dapat memberikan putusan yang adil, dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Vonis terhadap Ahok akan diputus oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. (ase)