Jelang Putusan Hakim, Ahok Pasrah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang putusan hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Ia menuturkan, persiapan menjalani sidang akan dilakukan seperti sebelumnya yakni berdoa. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim untuk berlaku adil dalam memutuskan perkaranya. 

"Tergantung nurani hakim. Kalau sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa bahwa saya tidak terbukti menodai atau menista agama. Dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas dalam tuntutan jaksa. Ya sekarang tinggal hakim," kata Ahok, sapaan Basuki, Senin, 8 Mei 2017. 

Selama kasusnya bergulir, Ahok mengatakan, publik bisa menilai tuduhan penistaan agama yang dituduhkan terhadap dia tak terbukti. Namun demikian, ia pasrah jika nantinya hakim memutuskan dia bersalah atau dinyatakan bebas. "Sudah 21 kali sidang mau ngapain besok hanya dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. (one)