Polri Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana penjara dua tahun, terkait perkara penodaan agama.

"Dan tadi sudah diambil putusan, yaitu hukuman penjara dua tahun dan langsung masuk tahanan. Itu sebuah putusan yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Rikwanto mengatakan, dengan adanya putusan itu, kepolisian berharap tidak ada lagi pihak yang menduga-duga ataupun mengira-ngira keputusan itu adil atau tidak adil.

"Kami harapkan tidak ada ekses, sehingga tidak ada lagi konflik-konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," ujarnya.

Rikwanto menambahkan, putusan tersebut harus dijalankan, walaupun masih ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak Ahok.

"Itu adalah mekanisme hukum, hormati. Sekarang ke depan bagaimana bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa dan berpikiran maju ke depan untuk Jakarta khususnya," ujarnya.

"Jadi seperti yang kami perkirakan sebelumnya, independensi hakim itu memang dinomorsatukan, tidak boleh ada intervensi. Tidak boleh ada pengaruh mana pun, tidak ada intimidasi," ucapnya.