Pengadilan Tinggi Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Ahok

Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa memproses penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasca putusan hukum dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Meski tim penasihat sudah mengajukan permohonan tersebut, namun proses penangguhan masih menunggu berkas perkara yang telah diputuskan pada persidangan di tingkat pertama Selasa, 9 Mei 2017 lalu.

"Cuma itu kan menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke pengadilan tinggi. Itu wewenang hakim yang perkara itu," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi di kantornya Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.

Menurut Johanes, jika berkas perkara tersebut diterima, tidak serta merta penangguhan itu dapat dikabulkan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi akan menunjuk hakim yang akan mengadili perkara tersebut, dan mempertimbangkan permohonan penasihat hukum agar Ahok dijadikan tahanan luar.

"Itu kewenangan mengenai penangguhan mau dikabulkan atau tidak ada di majelis yang bersangkutan. Sementara kan sekarang belum ada penetapan penunjukan majelis," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, pasca diputus bersalah dalam kasus penodaan agama, majelis hakim langsung memerintahkan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditahan. Ahok sempat digiring petugas ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hingga akhirnya dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, karena alasan keamanan.

Di sisi lain, pihak penasihat hukum Ahok telah mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara. Penasihat hukum juga mengajukan agar penahanan Ahok ditangguhkan atau tahanan luar. Pihak keluarga dan beberapa kolega siap menjaminkan diri untuk Ahok.