Polisi Larang Massa Pro Ahok Nginap di Pengadilan Tinggi DKI

Massa aksi menuntut Ahok dibebaskan,di Pengadilan Tinggi DKI, Jumat, 12 Mei 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan, aksi massa yang digelar di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku. 

Aksi massa yang meminta Ahok, sapaan Basuki, dibebaskan dari penjara itu, diharapkan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. 

Dia menegaskan, para pendukung Ahok tidak diperkenankan bermalam di depan Pengadilan Tinggi. Jika nanti para pendukung Ahok melakukan aksi menyalakan lilin setelah magrib, hal itu  dipersilakan namun dengan catatan, waktu yang diberikan singkat. "Cuma kalau nanti waktu yang ditentukan masih tidak mau setop ya kami akan tertibkan," ujar Suyudi di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Dalam pengamanan ini, Suyudi menyatakan, pihaknya telah mengerahkan 600 personel, terdiri dari gabungan anggota kepolisian dari sejumlah satuan lainnya. 

Pantauan VIVA.co.id, massa pendukung Ahok yang kebanyakan mengenakan kemeja kotak-kotak sudah berada di depan gedung Pengadilan Tinggi. Mereka berorasi menuntut agar Ahok dibebaskan dari penjara. Dalam rangkaian aksinya, para pendukung sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya. (one)