Ahok Mundur, Mendagri Siapkan Gubernur DKI Definitif

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, surat itu diterima Kemendagri hari ini, Rabu, 24 Mei 2017. 

Sumarsono mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri itu, Kemendagri akan segera memproses surat keputusan atau SK untuk menetapkan pemberhentian Ahok secara tetap dari jabatannya.

"Pasca pencabutan banding dan mengundurkan diri Pak Ahok, sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi, bila sudah tak ada upaya hukum lain. SK pemberhentian tetap diproses," kata Sumarsono.

Dengan adanya surat pengunduran diri itu, maka Kemendagari akan segera memproses penetapan Gubernur DKI definitif untuk mengisi kekosongan kursi jabatan DKI satu.

Jabatan Gubernur DKI definitif akan diserahkan kepada pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

"Semoga Minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan ke Pak Mendagri dan ke Presiden RI," ujarnya. (ase)