Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp10 Juta per Bulan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Ahok, tengah diproses Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, saat tak lagi menjadi gubernur, Ahok akan mendapatkan dana pensiun. 

"Dapat (dana pensiun). Jumlahnya tidak besar, tidak sampai Rp 10 juta," kata Soni sapaan Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017. 

Menurut Soni, meskipun Ahok saat ini berstatus terpidana dan mendekam di balik jeruji besi, namun status pemberhentiannya bukan 'diberhentikan secara tidak hormat'. Tapi, Ahok berhenti karena mengundurkan diri sebagai Gubernur.  Oleh sebab itu, Ahok tetap berhak mendapat dana pensiun. 

"Karena berhenti mengundurkan diri, bukan dipecat karena korupsi arau sebagainya, jadi dapat," ujarnya. 

Seperti diketahui, surat pengunduran diri Ahok diserahkan per tanggal 23 Mei 2017. Ahok divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.