Jakarta Selatan Jaring 39 Orang

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 39 orang terjaring dalam operasi yustisi kependudukan yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

"Dalam operasi ini ada 113 orang yang diperiksa, 39 orang terbukti melanggar karena tidak mempunyai KTP dan siap disidangkan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Valentino, di Jakarta, Kamis, 13 November 2008.

Valentino mengatakan, dari 39 orang itu 38 WNI, sedangkan satu orang warga negara asal Australia, yang bernama Sarchaad Maxwel Jones, 49 tahun.

"Dia terbukti melanggar karena tidak bisa menunjukkan kartu izin menetap sementara. Dia hanya memiliki paspor Australia saja," ujarnya. Padahal dia bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta.

"WNA itu kita jaring di kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu," imbuhnya.

Valentino mengatakan, bagi mereka yang terbukti melanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 November pukul 09.00 WIB.

Operasi yustisi kependudukan di Jakarta Selatan kali ini, mengambil lokasi di kecamatan Pasar Minggu, dan dua kelurahan yakni, di Kelurahan Cilandak Timur dan Kelurahan Pejaten Barat. Mereka memilih lokasi di Kecamatan Pasar Minggu, karena di daerah itu banyak sekali kos-kosan dan kontarakan.