KPAI Sebut Bocah Korban Persekusi Diancam Akan Dipolisikan

Komesioner KPAI Erlinda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberikan pendampingan psikologi kepada PMA (15), bocah korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pendampingan dilakukan untuk memulihkan traumatik yang dialami PMA setelah mendapat intimidasi.

"Ini yang kami kondisikan supaya tidak lebih parah dari sebelumnya. Trauma yang dialami anak-anak jangan dianggap sepele," kata Komisioner KPAI, Erlinda, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juni 2017.

Erlinda mengatakan, kondisi PMA hingga kini masih tertekan akibat apa yang dialaminya. Kemudian, Erlinda menyampaikan akan ada  beberapa pihak yang akan melaporkan PMA ke polisi atas tuduhan menyebar ujaran kebencian.

"Oleh karena itu, ananda (PMA) ini kami coba bantu advokasi. Katanya akan ada masyarakat yang melaporkan ananda tersebut karena ujaran kebencian. Dan ini kita, satu paket advokasi. Karena, berdasarkan undang-undang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak ini wajib didampingi lembaga," katanya.

Dalam kesempatan itu, Erlinda juga membenarkan kalau pihaknya dirangkul aparat Kepolisian untuk merumuskan pasal yang tepat bagi pelaku yang melakukan persekusi terhadap PMA. "Kami bersama Polda Metro Jaya akan merumuskan pasal mana yang pas untuk oknum pelaku kejahatan persekusi ini," ujar dia.

Terakhir, Erlinda mengapresiasi langkah polisi yang telah meringkus beberapa orang yang diduga melakukan persekusi terhadap PMA. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat bisa bijak dalam menggunakan media sosial sehingga kejadian serupa tak terulang di masa mendatang. "Kami imbau untuk bagaimana menggunakan media sosial seperti tata cara mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video berisi sekelompok orang dewasa yang menganiaya seorang anak viral di media sosial. Bocah bernisial PMA (15) tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab.

PMA sendiri telah dievakuasi Polda Metro Jaya dari kediamannya pada Kamis perang, 1 Juni 2017. Selain telah mengevakuasi PMA, polisi sejauh ini telah menangkap beberapa orang yang diduga pelaku.

Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. (mus)