MA Tolak Kasasi Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Jessica Kumala Wongso, terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2017.

Otto saat ini tengah berada di Budapest, Hungaria. Lantaran itu, Otto mengaku belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Jessica tentang kasasinya itu. 

Sesampainya di Indonesia, ia akan langsung menemui kliennya dan membicarakan hal tersebut. Ia juga akan membicarakan tentang langkah hukum berikutnya yang bakal diambil Jessica.

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ujarnya.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, pada 27 Oktober 2016. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai divonis, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak.

Tim kuasa hukum Jessica lantas mengajukan kasasi. "Sudah kami serahkan tadi, kami serahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, James Pangaribuan, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin, 10 April 2017.