Jika 3 Juli Bolos, PNS DKI Tak Dapat Tunjangan

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan waktu libur bagi Pegawai Negeri Sipil selama 10 hari pada perayaan Idul Fitri 2017. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan kepada para PNS agar tidak ada cuti tambahan.

"Bagi PNS saya tegaskan tidak ada cuti tambahan, tanggal 3 Juli semua harus masuk," kata Djarot di lapangan Monas Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.

Namun, apabila ada PNS yang masih membandel atau tidak masuk kerja pada hari yang sudah ditentukan, maka Djarot bakal memberikan ganjaran kepada mereka.

"Kalau sampai enggak masuk dengan alasan tidak jelas atau dibuat-buat, tunjangan kinerja tidak dibayarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Djarot juga mengingatkan bagi para PNS DKI Jakarta tidak diperbolehkan membawa kendaraan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Menurutnya, PNS tidak layak menggunakan mobil pemerintah untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas jangan digunakan (untuk mudik). Kalau mau mudik, mudik saja," kata Djarot. (ase)