Habib Rizieq Pergi dari Saudi ke Yaman, Ini Reaksi Polisi
- Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum akan melakukan pengejaran terhadap buronan tersangka kasus pornografi Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, meski dikabarkan pentolan ormas FPI itu sudah pergi dari Arab Saudi ke Yaman.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tidak terlalu mementingkan keberadaan Rizieq. Saat ini menurut Argo, penyidik sedang fokus melengkapi berkas perkara kasus pornografi itu.
Argo mengatakan, tentang Rizieq baru akan dibahas lagi bersama Mabes Polri ketika berkas kasus itu sudah diterima kejaksaan.
"Tentu sudah saya sampaikan dari kemarin-kemarin, bahwa kami melengkapi berkasnya dulu. Kalau nanti sudah lengkap dan koordinasi dengan jaksa, baru kami gelar dengan Mabes Polri langkah apa yang diambil," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 28 Juni 2017.
Saat ini, Argo menuturkan, kepolisian akan terus menjalin koordinasi dengan Kemenkumham dan Kedubes Indonesia di luar negeri untuk memantau pergerakan Rizieq.
"Kami selesaikan dulu berkasnya. Semuanya kami tetap menjalin komunikasi dan kerjasama baik ke Kemenkumham dan Kedubes Indonesia di Arab Saudi. Yang terpenting kami akan selesaikan berkasnya dulu," katanya.
Nantinya, kata Argo, setelah berkas lengkap baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
Kabar kepindahan Rizieq dari Arab Saudi ke Yaman diungkap pengacaranya, Kapitra Ampera. "Habib kemarin lebaran di Yaman, di Kota Tarim. Dia diterima dengan baik di sana, dia lebaran di sana. Dia bersilaturahmi," kata Kapitra, Senin 26 Juni 2017.
Seperti diketahui, hingga saat ini Rizieq masih saja memilih untuk bertahan di luar negeri, tapi melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.
Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan yang terbaru, Rizieq berusaha meminta kasus itu dihentikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan yang dikirimkan salah satu pengacaranya, Kapitra Ampera.
Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Baca: Cuma Polisi Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bukan Jokowi)