Sidang Perampokan Pulomas, Saksi: Kami Terkurung 18 Jam

Sidang kasus perampokan rumah mewah di Pulomas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali

VIVA.co.id – Sidang kasus perampokan rumah mewah di Pulomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Juli 2017. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Empat orang saksi tersebut yakni Fitriyani, Santi, Emi, dan Windi. Mereka adalah asisten rumah tangga yang bekerja di rumah mewah milik almarhum Dodi Triono. Dodi menjadi salah satu korban tewas dalam perampokan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Gede Ariawan, serta hakim anggota Dwi Dayanto dan Wendra Rais.

Dalam sidang itu, para saksi memberikan keterangan soal penyekapan di kamar mandi. "Disuruh ngumpul di bawah, kemudian digeledah dan barang-barang seperti HP juga dikumpulkan. Setelah itu didorong dan dimasukkan ke kamar mandi," ujar Fitriani.

Fitriani berada di dalam kamar mandi bersama 10 orang lainnya selama kurang lebih 18 jam. "Kamar mandinya kecil, gelap dan enggak ada ventilasi udaranya. Di dalam kami sempit-sempitan selama kira-kira 18 jam," katanya.

Sementara itu, Emi, saksi lainnya mengatakan, para pelaku sempat mengancam agar semua korban tidak melawan saat hendak dimasukkan ke kamar mandi. "Pelaku menarik sambil mengancam, bilang jangan melawan dan berteriak, kalau enggak nanti saya tembak," kata Emi.

Perampokan terjadi di rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016. Dalam kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia, yakni Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista, Yanto, dan Tarso.

Adapun ketiga terdakwa dalam kasus itu, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga. Sementara itu, Ramlan Butarbutar yang diduga sebagai otak perampokan itu, ditembak mati saat melawan petugas ketika akan ditangkap.