KPK Sita Rp109 Miliar dari Gratifikasi Pejabat Negara

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dan menyerahkan kepada negara uang Rp109,6 miliar terkait penerimaan gratifikasi penyelenggara negara. 

Hasil itu didapat dari laporan puluhan pejabat kepada lembaga antikorupsi itu selama enam bulan terakhir. 

"Jadi sampai 30 Juni 2017, KPK sudah menyita gratifikasi menjadi milik negara sejumlah Rp109,6 miliar. Jumlah ini luar biasa menurut kami," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017.

Dijelaskan Giri, semua gratifikasi yang dilaporkan tersebut terdiri atas berbagai bentuk, seperti uang, parcel, batu mulia hingga perhiasan. Ini, tegas Giri, merupakan peningkatan dari penyelenggara negara dalam menaati peraturan, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi berita baik di tahun ini, ada penurunan yang luar biasa terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara," kata Giri.