Sanksi Belum Akan Diterapkan

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merazia para perokok pada 17-27 November  untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005. Dalam peraturan ini jika melanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara maksimal 6 bulan.

Ketentuan pidana itu tercantum dalam pasal 41 Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang kemudian diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.

Namun menurut Ketua Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan yang dihubungi VIVAnews, Jumat, 14 Oktober 2008, sanksi belum akan diterapkan. "Kita akan peringatkan terlebih dulu," kata Tigor.

Fakta adalah salah satu LSM yang akan ikut dalam razia tersebut. Razia akan dilakukan bersama dengan aparat Pemrov DKI.

Razia para perokok akan dilakukan di tujuh lokasi larangan merokok. Ketujuh lokasi antara lain tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang masuk kategori lokasi larangan merokok adalah:

Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mal, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.

Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, dan sejenisnya.

Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.

Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid termasuk mushala, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.

Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.

Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, museum, dan sejenisnya.

Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

Sweeping perokok nantinya akan bekerja sama dengan LSM, BPLHD DKI dan Dinas Tramtib Linmas. Sebanyak 12 LSM akan ikut dalam razia ini.