DKI Minta Kementerian LHK Cabut Moratorium Pulau Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut moratorium pembangunan pulau reklamasi C dan D, usai diterimanya sertifikat pengelolaan pulau tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut. 

"Moratorium kewenangannya di pusat, kami sudah kirim surat. Nanti setelah dicabut baru kita bisa action," kata Isnawa di gedung DPRD, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017. 

Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan izin amdal di lingkungan pulau tersebut. Hal itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar moratorium bisa dicabut. 

Sebelumnya, amdal pulau tersebut masuk dalam salah satu sanksi administratif sehingga Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan moratorium. 

"Kami ajukan salah satunya perubahan izin lingkungan tentang amdalnya perubahan. Tentu ini menjadi bahan Kementerian LHK untuk mencabut sanksinya," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi C dan D kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Minggu, 20 Agustus 2017 lalu. (mus)