Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Hingga Rp10 Juta
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas, dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.
Selain sanksi sosial, hukuman lain yang bakal diberlakukan, yakni membayar denda mulai Rp100 ribu-Rp10 juta. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Denda bagi masyarakat, atau individu dikenakan maksimal sebesar Rp500 ribu. "Buang sampah di trotoar itu Rp100 ribu, buang di kali sungai Rp500 ribu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di kawasan Monas, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Selain bagi masyarakat, denda juga akan diterapkan kepada badan usaha yang membuang limbahnya ke sungai, atau saluran air.
Denda sebesar Rp10 juga akan dikenakan kepada perusahaan. Hal itu mengingat masih banyak perusahaan yang tidak menempatkan sampah dari tempat usahanya ke pembuangan yang disediakan.
"Ada lagi sebesar Rp10 juta. Kalau misalnya perusahaan yang mencemari sampah dibuang ke kali, atau sungai. Kami pernah tangkap perusahaan katering, sampah itu dibuang malam-malam jam 2-3 pagi. Sita mobilnya dibawa ke kantor, suruh bayar Rp10 juta," katanya.
Untuk ke depannya, Isnawa menyatakan, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye tidak hanya bertugas membersihkan sampah yang ada di sekitarnya.
Pasukan Oranye dapat mengawasi kegiatan industri rumah tangga, bilamana pembuangan sampah dilakukan secara sembarangan. "Awasi potensi tempat industri yang menimbulkan pencemaran air, termasuk pencemaran udara," katanya.