Polisi Akan Periksa Penyelenggara Acara di LBH Jakarta

Suasana pasca pembubaran massa di LBH Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, kepolisian akan memeriksa pihak penyelenggara acara 'Asik Asik Aksi' di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu, 17 September 2017. 

Sebab, acara itu tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. "Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut. Dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu yayasan 65 sehingga ada dua laporan, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 20 September 2017.

Nico memastikan, pihaknya akan memproses kedua laporan itu secara profesional. Ia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memproses kedua laporan yang ada.

"Saya kira hukum berlaku sama, keduanya melewati jam batas waktu. Sedangkan pada saat itu, keinginan pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya keributan. Saya kira kita harus mematuhi hukum bahwa bagaimanapun juga kepentingan masyarakat yang lebih luas harus kita jaga," katanya.

Sekelompok orang menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2017 malam. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta. Massa juga mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH.

Akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water canon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin dini hari, 18 September 2017.

Polisi sempat menangkap sebanyak 37 orang dalam kejadian itu. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh di antara mereka sebagai tersangka. Sisanya sebanyak 30 orang diizinkan pulang. (ase)