30 Oktober, Mobil Dinas DPRD DKI Harus Dikembalikan
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2017 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengembalikan mobil dinas mereka masing-masing.
Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan segera membuat surat edaran terkait hal tersebut.
"Saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober 2017 ini harus sudah kembali (mobil dinas), paling lama," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Menurutnya, mobil dinas yang ditarik hanya milik anggota DPRD. Sebagai ganti mereka menerima tunjangan transportasi.
Sementara Ketua dan Wakil Ketua DPRD tetap mendapat mobil dinas, karena mereka tidak mendapatkan tunjangan transportasi. "Ketua dan wakil ketua ada mobil dinas, jadi tidak ada uang transportasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan telah bersurat kepada seluruh anggota DPRD untuk segera mengembalikan mobil dinas. Dia menjamin, akhir Oktober ini, seluruh mobil dinas sudah dikembalikan.
"Secepatnya (kembalikan mobil dinas). Setelah ini kita buat surat, sosialisasi kepada teman-teman dewan, akhir Oktober harus selesai sesuai dengan aturan PP 18/2017," kata Pras, sapaan Prasetyo.
Diketahui pada rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan belanja daerah perubahan 2017, setiap anggota dewan menerima tunjangan transportasi. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menarik dan melelang mobil tersebut. (one)