Sempat Mangkir, Petinggi Allianz Bersedia Diperiksa Kamis

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :

VIVA – Petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Oktober 2017.

Joachim, tersangka kasus  dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, sempat mangkir dari pemanggilan polisi, Kamis, 12 Oktober 2017. "Untuk yang Wessling tanggal 26 sudah konfirmasi mau datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 20 Oktober 2017.

Argo mengatakan, pemeriksaan pada Kamis, 26 Oktober 2017 nanti, atas permintaan Joachim sendiri yang disampaikan melalui kuasa hukum. Pemeriksaan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. "Dari pengacaranya bilang minta tanggal 26. Dia yang menawarkan akan hadir," ujarnya. 

Joachim Wessling bersama Yuliana Firmansyah yang merupakan petinggi Allianz Life dilaporkan ke polisi. Keduanya diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya. 

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.