Tentukan UMP, Pemprov DKI Survei ke Lima Pasar Tradisional

Ilustrasi demo buruh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Untuk menentukan besaran Upah Minimum Pendapatan (UMP) Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei ini akan dilakukan di lima pasar tradisional di Ibukota, Jumat, 27 Oktober 2017.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, memberi keterangan.

"Kesepakatan tadi, survei akan dilaksanakan besok Jumat, 27 Oktober 2017 di 5 pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta," kata Sarman di Balai Kota, Kamis, 26 Oktober 2017.

Menurut Sarman, nantinya, survei akan dilakukan oleh tiga unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan unsur dari pemerintah provinsi.

Menurut Sarman, unsur pengusaha sangat mendukung adanya survei tersebut. Walaupun terkait survei tidak diwajibkan dalam PP 78/2015 tentang pengupahan, tetapi untuk menghasilkan data yang objektif, survei ke lapangan perlu dilakukan.

"(Mendukung survei dilakukan) walaupun memang tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMP kalau kita mengacu pada PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya