Anies Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tak memperpanjang izin penyelenggaraan hotel dan griya pijak di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Surat tak perpanjang izin ini sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI.
"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Pertimbangannya, menurut Anies, ada laporan praktik prostitusi di tempat itu. Anies menekankan sikap Pemprov DKI tegas dalam memeberantas aksi prostitusi.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," ujarnya.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
"Kan (izinnya) sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," ujarnya.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017 lalu.