Dua Warga Korsel Penculik Anak Dideportasi Besok Malam

Ilustrasi/Penculikan
Sumber :
  • www.osce.org

VIVA – Polisi akan mendeportasi dua warga Korea Selatan yang menjadi tersangka penculikan anak, Jumat, 3 November 2017. Orangtua korban rencananya akan ke Jakarta hari ini. 

"Setelah kami lakukan pembahasan, kami jadwalkan deportasi besok jam 22.00 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 2 November 2017.

Usai laporan dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta masuk ke Markas Polda Metro Jaya, menurut dia, pihaknya langsung bergerak cepat menangani kasus itu. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan mendapatkan sejumlah data lokasi yang disinggahi kedua tersangka, yakni Baek Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38).

"Ya kami hanya investigasi awal. Hasil penyidikan penemuan kami  di lapangan tadi kemudian kami akan secepatnya serahkan ke Kepolisian Korea Selatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak asal Korea Selatan, KH (10) dilaporkan telah diculik dan dibawa kabur ke Indonesia dari negara tersebut. Laporan penculikan anak itu diterima Polda Metro Jaya dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta pada 1 November 2017.

Setelah menerima laporan itu dan utusan Kedubes Korsel membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya. Pihak Kepolisian langsung meringkus kedua pelaku pada 1 November 2017 malam. Seorang tersangka, Baik Jongkwoon dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Seorang lagi Seo Sang Woon diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Seo Sang Woon ditangkap saat sedang bersama dua anak perempuan, satu di antaranya ialah korban dan seorang lainnya anak Baik Jongkwoon. Mereka diduga hendak kembali ke Korea Selatan. (mus)