Dilarang Bawa Kendaraan, Anies Ngojek ke Balai Kota

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, naik motor ke Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA – Berbeda dari biasanya, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menumpang ojek ke kantor Balai Kota, Jakarta. Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013, seluruh PNS termasuk gubernur dan wakil gubernur dilarang membawa kendaraan ke Balai Kota di hari Jumat di minggu pertama.

"Ini Jumat pertama kan, makanya saya naik ojek," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jum'at 3 November 2017.

Anies mengaku naik ojek dari rumah dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Itu ojek mangkal, dia mangkalnya di Masjid Sunda Kelapa," ujarnya.

Ingub itu dikeluarkan saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta, dan mulai dilakukan pada 3 Januari 2014. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI nomor 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Instruksi tersebut mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. (one)