Pelapor Kasus Allianz Cabut Laporan di Polda Metro

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Pelapor kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap dua petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah mencabut laporan mereka di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pelapor atas nama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporannya, Senin, 6 November 2017. 

Namun, dia mengaku belum tahu alasan laporan itu dicabut. "Jadi, kami masih melihat alasan korban seperti apa yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2017.

Terkait kelanjutan kasus yang melibatkan Presiden Direktur dan Manajer Klaim Allianz Life itu, Argo mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi. Hal itu dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus itu. "Kami anev (analisa dan evaluasi) ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ase)