Pengacara Menilai Kasus Dhani Tak Layak Dilanjutkan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Pengacara musisi Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tak layak dilanjutkan. Menurut dia, laporan Jack Boyd Lapian semestinya ditolak oleh polisi.
Sebab, apa yang disebut Dhani merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sedikitnya, ada tiga hal yang menurutnya membuat laporan itu harus dihentikan.
Pertama soal legal standing pelapor. Ali mempertanyakan kerugian pelapor hingga ia berhak melapor kasus ini.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh Kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali Lubis, Kamis 30 November 2017.
Kedua, pasal yang dikenakan kepada Dhani yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menjelaskan, pada pasal itu, terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Ia mempertanyakan dimana letak cuitan kliennya di Twitter yang mengandung unsur tersebut.
"Kami menilai tweet (Ahmad Dhani) tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," katanya
Ketiga, cuitan Dhani tak bermuatan provokasi atau hanya ungkapan atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama saat itu Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok dan ia sebut itu wajar. Sehingga, dia berharap polisi bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap kliennya tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," katanya.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Dalam twitnya, Dhani menulis Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya.
Pelapor juga menuding Twitter Ahmad Dhani dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik telah memanggil Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis 30 November 2017. Dalam keterangannya, Dhani akan memenuhi panggilan penyidik dan akan hadir pada pukul 13.00 Wib. Tapi hingga pukul 13.22 Wib, Dhani belum terlihat. (mus)