Rusunami Pesanggrahan Terganjal Amdal

Sumber :

VIVAnews - Pembangunan rumah susun hak milik (Rusunami) Pesanggrahan terganjal masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Akibatnya, dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun belum dapat diterbitkan.

“Tunggu amdalnya selesai dulu, saat ini kan masih dalam proses, baru IMB,” kata Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2009.

Kerangka acuan Amdal masih dalam tahap pembahasan yang meliputi dampak penting terhadap kondisi alam dan lingkungan sekitar. Pengembang harus memiliki izin pengolahan air limbah (IPAL) dan izin pembuangan limbah cair (IPLC). Selain itu, kemungkinan pengambilan air tanah berlebih juga perlu diteliti karena dapat memicu banjir di kawasan itu.

“Kerangka acuannya sudah kita bahas sebulan lalu dan masih dalam tahap kajian. Sehingga kita belum putuskan apakah mereka layak mendapatkan amdal atau tidak," Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Supardiyo, menambahkan. 

Sebenarnya pengembang telah melakukan sosialisasi pada bulan Juli 2009 lalu dan warga sempat menerima dengan catatan harus ada saluran air yang memadai,” ujar Supardiyo, Selasa (20/10).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata Supardiyo, pengembang telah melakukan pembuatan saluran air sesuai permintaan warga sekitar. Pengembang juga telah memiliki Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (SIPPT). Namun, untuk aspek legal yang lain seperti blok plan dan Keterangan Rencana Kota (KRK) terealisasi.

“Jika kerangka acuannya tidak ada masalah lagi, kita pun baru akan bahas rencana kelola lingkungan pantau lingkungan (RKPL), jadi hingga saat ini kita pun belum keluarkan amdalnya,” ujarnya.