Tolak Besaran UMK 2018, Buruh Tangerang Blokir Tol Bitung

Aksi Buruh di Tanggerang.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi di wilayah Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Tol Bitung, Curug, Tangerang, Rabu, 20 Desember 2017. Orasi pun dilakukan untuk menyuarakan tuntutan mereka. 

Sejumlah buruh nampak melepaskan pakaiannya dan menduduki jalur arah Kota Tangerang yang menuju Kabupaten. Alhasil, kemacetan panjang pun timbul sekitar empat kilometer pada jalur ke luar Tol Bitung mulai dari kawasan Curug hingga Jatiuwung.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para buruh Tangerang akan keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim akan Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018.

"Wahidin Halim tidak menepati janji pada kaum buruh. Ia menetapkan UMK sesuai dengan PP 78. Padahal jelas-jelas kami menolak. Dan sebelumnya, kami pun telah berkoordinasi dengan Provinsi Banten terkait nilai UMK yang kami ajukan tapi, hal itu tidak ditepati," ujar Hani, salah seorang massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Usai melakukan orasi di kawasan pintu masuk Tol Bitung, massa aksi akan bergerak menggunakan kendaraan roda dua dengan cara konvoi menuju Kantor Gubernur Banten, Serang untuk menduduki kawasan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dan meminta agar Wahidin dapat mengubah ketetapan UMK 2018.

Seperti diketahui, para pekerja dan Pemerintah Daerah Tangerang mengajukan UMK 2018 sebesar Rp3,6 juta. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten yang berjanji akan menetapkan UMK sesuai ajuan. 

Namun, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan SK dengan menetapkan UMK sebesar Rp. 3.582.076,99 (Kota Tangerang) dan Rp. 3.555.834,67 (Kabupaten Tangerang), kenaikan 8,71 persen dari 2017.