Anies Sebut Penataan Tanah Abang Sudah Sesuai Aturan

Wajah Baru PKL Tanah Abang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut, penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk digunakan para pedagang kaki lima berjualan sudah dipertimbangkan dengan memperhatikan beberapa aturan yang ada.

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah me-review semua aturan," kata dia di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Desember 2017.

Anies menjelaskan, apa yang dia lakukan masihlah permulaan. Nantinya semua itu akan dievaluasi lagi bagaimana kelanjutannya.

"Kita semuanya nanti akan kita review dan kita pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar dia.

Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ingin membuat semua pihak nantinya merasakan dampak positif dari apa yang dia lakukan di sana. Baik itu bagi pedagang, maupun masyarakat pengguna jalan.

"Kita akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang. Jadi kita akan tata semuanya, kita akan lakukan review dan kita akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," ucapnya.